1. Propinsi Belanda

Komunitas yang pertama kali dibentuk di Indonesia merupakan bagian dari biara induk di Belanda dengan segala sesuatu diatur dan diputuskan dari Belanda. Status pertama yang diberikan adalah sebagai status misi, kepemimpinannya pun sebagai “missioverste” (pemimpin misi

 

  1.  Menjadi Regio

Pada tahun 1971, diselenggarakan kapitel yang pertama di Indonesia. Dalam kapitel ini, komunitas suster St. Yosef di Indonesia secara resmi dibentuk menjadi sebuah regio dengan model kepemimpinan Tim regional. Perubahan status ini membawa pada suatu prosedur baru, juga dilakukan pembaharuan konstitusi dari bahasa Belanda ke bahasa indonesia. Proses penerjemahan ini dibantu oleh P. Liem, Ocarm. Proses kapitel pertama ini dijalankan dalam dua tahap: kapitel kerja yang diselenggarakan pada bulan Juli 1971, dan kapitel pemilihan pemimpin regio serta anggota dewannya, diselenggarakan 12 Desember 1971. Kapitel selama menjadi regio dilaksanakan lima kali, yaitu tahun 1971, 1974, 1977, 1980, 1985. Tahun 1986 status regio Indonesia dinaikkan menjadi provinsi. Akan tetapi, kepemimpinan masih di tangan mereka yang dipilih dalam kapitel regio. Barulah kemudian di tahun 1988 diadakan kapitel provinsi, dengan memilih provinsial dan dewannya.

 

  1. Menjadi Provinsi

Setelah dirasa siap dan matang, pada tahun 1986, Pimpinan Kongregasi di Belanda memutuskan bahwa Kongregasi Suster Santu Yosef di Medan mandiri sebagai provinsi, bukan lagi regio di bawah pimpinan di Belanda. Setelah resmi menjadi provinsi, pada tahun 1988, diadakanlah kapitel provinsi yang pertama, untuk masa bakti 1988-1994. Maka pimpinan provinsi disebut provinsial, dan dewannya disebut sebagai dewan provinsi. Masa jabatan mereka berlangsung untuk 6 tahun, maka pada tahun 1994 dilaksanakan kapitel propinsi kedua. 

  1. Menjadi Otonom

Melihat perkembangan di indonesia, dan tidak adanya calon-calon untuk hidup membiara di Bellanda, maka dipikirkan agar kongregasi para Suster Santu Yosef menjadi mandiri sepenuhnya. Gagasan akan kemandirian ini, juga menunjukkan bahwa Kongregasi dianggap telah matang dan dewasa, sehingga siap mandiri. Akhirnya setelah melewati proses panjang serta pertimbangan yang matang pada tanggal 19 Maret 1997 kongregasi resmi berdiri secara otonom. Setelah mandiri, Kongregasi mengenakan nama Kongregasi Suster Santu Yosef Medan, karena kemandirian tersebut ditempatkan dalam pangkuan Keuskupan Agung Medan, sebagai kongregasi keuskupan. Karenanya Uskup Medan menjadi “bapak” bagi kongregasi. 

Kapitel Umum selama menjadi Otonom sudah terlaksana sebanyak 6 kali, yaitu tahun 2000, 2004, 2008, 2012, 2016, dan yang terakhir 2020.

Kapitel Umum yang keenam ini diselenggarakan pada  23-28 Nopember 2020, di rumah Induk Jl. Hayam Wuruk 11 Medan. Kapitel terakhir ini memilih dewan kepemimpinan untuk masa jabatan 2020-2024. Mereka adalah: 

Pemimpin Umum : Sr.   Yosephine Situmorang  

Dewan Penasihat